Baca Juga: Cek 18,6 Juta Penerima PIP di pip.kemdikbud Februari 2024 Cuma Input 2 Data INI, Begini Caranya
Perlu dicatat, penerima BLT PIP yang diberikan Kemenag harus memenuhi kriteria, yang di antaranya adalah:
1. Siswa yang terpadan DTKS yang keluarganya menjadi penerima PKH dan/atau penerima KKS;
2. Siswa dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
3. Siswa berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4. Siswa dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
5. Siswa dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Demikian penjelasan cara cek daftar 2 juta siswa penerima BLT PIP 2024 hingga Rp 1,8 juta yang tak terdata di pip.kemdikbud.go.id.***