Untuk mengetahui hal tersebut dapat dicek melalui login di laman laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Akses laman SIPINTAR dengan link pip.kemdikbud.go.id.
- Masukan NISN dan NIK di kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs
- Lalu klik "Cari Penerima PIP".
Demikian penjelasan pengumuman batas aktivasi rekening PIP 2024 diperpanjang berikut cara dapat rekening SimPel di BRI dan BNI.***