Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta dengan Modal KTP, Ini Syaratnya

- 23 September 2020, 07:54 WIB
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM.
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM. /Budi Purwito

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Status Insentif Prakerja Sedang Diproses Terus? Ikuti Langkah Ini agar Segera Cair

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu per KK Cair Bulan Ini, Cek Keluargamu di Sini

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x