Selain berhak mendapatkan uang tunai, setiap penerima bansos BPNT juga akan mendapatkan beras 10 kilogram setiap bulan.
Pencairan BPNT berupa uang tunai dapat diterima bersamaan dengan bansos lain, PKH (Program Keluarga Harapan), melalui Kantor Pos terdekat.
Sementara itu, untuk bantuan beras dicairkan melalui Badan Pangan Nasional, baru disalurkan ke penerimanya.
BPNT Tahap 1 tahun 2024 akan cair apabila sudah ada SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) yang dikeluarkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Surat ini merupakan salah satu syarat agar BPNT dapat dicairkan, selain sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Namun, sampai saat ini, SP2D tentang BPNT tahap 1 tahun 2024 belum kunjung keluar sehingga bansos ini belum bisa dicairkan.
Apabila nantinya sudah turun SP2D, para pemegang KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT dapat melakukan pengecekan pencairan bansos ini di laman DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Cara Cek Data Penerima di Laman Kemensos