Pencairan Insentif Sejak 12 September hingga Hari Ini Belum Tuntas, Ini Kata Direktur Kartu Prakerja

- 21 September 2020, 20:52 WIB
Insentif prakerja cair
Insentif prakerja cair /

"Bukan berarti kita gak bayar, tapi memang sebuah proses yang perlu kita lakukan pengecekan untuk tata kelola yang baik," kata Denni melanjutkan.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.

Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.

"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: 398 Ribu Korban PHK Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.

Alasan lainnya adalah masalah administrasi. Pencairan insentif dilakukan melalui rekening BNI, atau e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay. Maka peserta harus memastikan nomor rekening atau pun e-wallet yang didaftarkan dalam Kartu Prakerja sudah sesuai.

Hengki mengatakan, bagi peserta yang mendaftarkan pencairan insentif melalui e-wallet perlu memastikan bahwa sudah menjadi akun premium. Dalam sektor keuangan, prinsip ini disebut Know Your Customer (KYC).

Baca Juga: BLT PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Cair Bulan Ini, Jangan Lupa Daftar Lewat Cara Berikut

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah