BERITA DIY - Pakai NIK KTP, pekerja dapat BLT bukan BSU Kemnaker Rp 4,2 juta, daftar tanpa BPJS Ketenagakerjaan ke sini. Simak caranya di sini.
Kabar gembira bagi pekerja dan karyawan, pasalnya pada tahun 2024 berkesempatan meraih BLT hingga Rp 4,2 juta.
Untuk mendapatkannya, pekerja cukup daftar pakai NIK KTP dan tidak perlu BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena bantuan ini bukanlah bagian dari Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Seperti diketahui, BSU yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah tidak disalurkan lagi sejak terakhir kali pada tahun 2022.
Penyebab BSU sudah tidak disalurkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik yang diikuti pulihnya perekonomian dunia.
Adapun pada tahun 2024 ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan juga nampaknya belum akan dibuka kembali karena tidak ada tanda-tanda bantuan yang juga disebut BLT Subsidi Gaji akan kembali disalurkan.
Meski demikian, masih ada jenis bantuan lain yang bisa diraih oleh pekerja dan karyawan mencapai 4,2 juta rupiah sebagai pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Prakerja untuk Pekerja pengganti BSU