UMKM Terdaftar di Sini Dapat Uang BLT Rp 2,4 Juta Bukan Banpres BPUM 2023 BRI eform.bri.co.id, Cek KTP ke Sini

- 27 Desember 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi - UMKM terdaftar di sini dapat uang BLT Rp 2,4 juta bukan Banpres BPUM 2023 BRI eform.bri.co.id. Yuk cek KTP ke link resmi di sini.
Ilustrasi - UMKM terdaftar di sini dapat uang BLT Rp 2,4 juta bukan Banpres BPUM 2023 BRI eform.bri.co.id. Yuk cek KTP ke link resmi di sini. /Tangkap layar: eform.bri.co.id

Baca Juga: CEK KTP! NIK yang Masuk Daftar Penerima Ini Dapat BLT 2024 Rp 2,4 Juta Tanpa Cek Link BPUM eform.bri.co.id

Yakni UMKM yang masuk golongan lansia dan penyandang disabiltas bisa terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id sebagai KPM penerima PKH 2023.

PKH merupakan program bansos yang dikekola oleh Kemensos, menyalurkan uang BLT kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

Adapun UMKM dengan kriteria lansia atau penyadang disabilitas bisa terdaftar usai sebagai penerima uang BLT Rp 2,4 juta usai penuhi syarat di bawah ini.

- Memiliki KTP
- Mempunyai KKS/SKTM
- Bukan golongan ASN atau Polri/TNI
- Penyandang disabiltas berat
- Lansia
- Terdata di DTKS Kemensos

Nah jika UMKM sudah penuhi syarat di atas bisa cek KTP ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id guna mengecek status penerimaan PKH 2023.

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id UMKM Bisa Dapat BLT 600 Ribu 4 Kali Non BPUM, Daftar Online di SINI

Berikut adalah cara mengecek penerima PKH 2023 pakai KTP lewat HP secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Buka browser di HP lalu kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data diri KPM sesuai dengan KTP
- Input nama wilayah mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kelurahan atau Desa
- Salin kode huruf dan angka pada kotak yang muncul
- Lalu klik 'Cari Data'

Nantinya status penerimaan bansos PKH akan muncul, lebih lanjut uang BLT akan cair Rp 600 ribu sebanyak 4 kali sehingga total bantuan jadi Rp 2,4 juta cair ke rekening bank Himbara dan Kantor Pos.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah