Cara Dapat PIP Kemdikbud 2023 Jika KIP Tidak Terdaftar dan Tidak Padan DTKS Saat Cek di pip.kemdikbud.go.id

- 23 Desember 2023, 14:23 WIB
Tidak padan DTKS, siswa tetap dapat PIP Kemdikbud 2023, ini syarat dan cara agar Rp 1 juta cair.
Tidak padan DTKS, siswa tetap dapat PIP Kemdikbud 2023, ini syarat dan cara agar Rp 1 juta cair. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

Begitu juga untuk kapan PIP 2023 cair SMP tanggal berapa, tidak ada tanggal pasti karena semua tergantung dengan tanggal SK Pemberian muncul di pip.kemdikbud.go.id.

Lantas bagaimana jika muncul tanda KIP tidak terdaftar atau tidak padan DTKS?

Syarat sebagai penerima PIP yakni kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk KIP sendiri diberikan berdasarkan hasi pemadanan Dapodik dengan DTKS dan P3KE serta ditandai Layak PIP oleh sekolah.

Baca Juga: Pelajar Dapat Pencairan Tahap Akhir PIP Kemdikbud 2023 Modal NIK NISN, Uang Rp 1 Juta Cair ke Rekening SimPel

Jika tidak padan DTKS, maka Anda termasuk siswa yang tidak ditetapkan ulang sebagai penerima KIP karena penetapan ini sifatnya dinamis.

Cara dapat PIP Kemdikbud 2023 meski KIP tidak terdaftar atau tidak padan DTKS

Ketika Anda merasa masih layak dapat PIP, Anda bisa mengajukan usulan layak PIP kepada sekolah, nantinya pihak sekolah akan memverifikasi Anda apakah benar layak atau tidak.

Kalau memang dinilai layak PIP, maka Anda akan ditandai sebagai siswa Layak PIP pada dapodik.

Demikian informasi jika tidak padan DTKS, siswa tetap bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 dengan lakukan pengajuan usulan kepada sekolah lalu cek PIP di pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan masuk nominasi.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah