Kapan Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair? Ini Pernyataan Kemnaker

- 14 September 2020, 23:28 WIB
Ilustrasi: Kemnaker Tunda Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: Kemnaker Tunda Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /

BERITA DIY - Kemnaker menunda pengiriman BLT Subsidi Gaji tahap 3 kepada 3,5 juta penerima. Semestinya, BLT tersebut dikirim hari ini.

Data Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 10 September memperlihatkan penyaluran subsidi gaji tahap I dan II untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta sudah tersalurkan ke 5.248.226 orang atau 95,4 persen dari 5,5 juta orang.

Berdasarkan pernyataan yang dirilis pada akhir pekan lalu, Kemnaker memberi sinyal bahwa penyaluran BLT ditunda dengan alasan harus cek dan ricek kembali.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno seperti dilansir dari Antara, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Seluruh Tenaga Honorer Akan Diberi BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan, Cek Infonya di Sini

Rincian dari yang sudah tersalurkan untuk bantuan subsidi upah (BSU) yaitu penyaluran tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang. Sementara itu, 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang juga telah menerima BSU.

Terkait pencairan tahap III yang menjaring 3,5 juta orang, Soes mengatakan Kemnaker membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan ulang data atau check list karena jumlahnya yang lebih besar dibandingkan tahap I dan II.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada Selasa (8/9)," kata Soes.

Baca Juga: Cara Mengecek Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak Beserta Cara Daftarnya, Cek di Sini

Setelah melakukan pemeriksaan ulang, maka Kemnaker akan menyerahkan data tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyalurkan uang BSU tahap III kepada bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bank-bank HIMBARA kemudian akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu ke rekening calon penerima baik yang di bank milik negara maupun swasta.

Ia menegaskan bahwa Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x