BERITA DIY - UMKM cek KTP ke link berikut, ada BLT Rp 600 ribu 4 kali cair ke rekening yang bisa didapatkan. Tanpa jadi penerima BPUM 2023.
UMKM harus tahu ada BLT Rp 600 ribu 4 kali yang bisa didapatkan. Bantuan resmi pemerintah ini bukan BPUM 2023.
Sebab, BPUM 2023 tidak ada. Pemerintah mencairkan BPUM hanya saat masa pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.
Sedangkan untuk 2022 dan 2023 tidak ada BPUM karena UMKM sudah dianggap pulih dan bangkit dari keterpurukan.
Meski tak ada BPUM 2023, di tahun ini sejumlah pelaku UMKM masih bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari pemerintah.
Pencairan BLT Rp 600 ribu ini dilakukan per tiga bulan sekali langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima atau lewat Kantor Pos.
Pemerintah memberikan BLT ini melalui bansos PKH. Jadi, keluarga pelaku UMKM harus menjadi penerima PKH jika ingin dapat bantuan non BPUM 2023.
UMKM bisa menjadi penerima PKH jika memenuhi kriteria seperti WNI; miskin atau rentan miskin; bukan ASN, anggota TNI dan Polri; terdaftar di DTKS Kemensos.