BERITA DIY - Hore, UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta cuma dengan penuhi syarat berikut ini. Tanpa perlu terdaftar BPUM di Eform BRI dan BNI.
Kabar melegakan bagi para pelaku UMKM yang masih membutuhkan dana bantuan dari pemerintah.
Meski sudah tak ada lagi BPUM di tahun 2023 ini, masih terdapat bantuan lain yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM.
Salah satunya memiliki nominal besar, yakni total mencapai Rp 2,4 juta. Bantuan sebesar itu diberikan pemerintah melalui program BPNT.
Berbeda dengan BPUM yang bisa jadi modal usaha, BPNT diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Jadi tidak hanya pelaku UMKM yang bisa dapat BPNT Rp 2,4 juta. Masyarakat, termasuk UMKM, memenuhi syarat berikut yang bisa dapat BLT Rp 2,4 juta:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki NIK KTP.