Selamat Pemilik KTP Kategori Ini Dapat BLT Rp 750 Ribu Tidak Perlu Cek BSU 2023, Cara Daftar Online ke Sini

- 16 November 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi - Pemilik KTP ini masuk ketegori penerima BLT Rp 750 ribu bukan dari BSU November 2023 BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Pemilik KTP ini masuk ketegori penerima BLT Rp 750 ribu bukan dari BSU November 2023 BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Selamat pemilik KTP kategori ini dapat BLT Rp 750 ribu tidak perlu cek BSU 2023 BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti cara daftar online penerima bansos di sini.

Masih banyak yang bertanya Bantuan Subsudi Upah (BSU) 2023 kapan cair. Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah tidak melanjutkan program tersebut di tahun ini.

Meski demikian pemilik KTP dengan kategori ini bisa dapat BLT Rp 750 ribu sekalipun BSU 2023 tidak berlanjut. Adapun penerima bantuan tak perlu menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan.

Program bantuan tersebut adalah bansos dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). BLT tersebut nantinya dapat dicairkan di Bank BNI, BTN, BRI, Mandiri, BSI serta Kantor POS.

Baca Juga: CEK Nama Penerima BLT Rp400 Ribu Periode November-Desember Bukan Bansos BSU 2023 Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Pemilik KTP harus masuk ketegori ini supaya bisa dapat BLT Rp 750 ribu tersebut. Yakni Ibu hamil/sedang menyusui atau memiliki anak balita. Selain itu adalah bukan dari golongan ASN/TNI/Polri.

Kemudian termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, sudah terdata di DTKS milik Kemensos, mempunyai KSS atau SKTM. Jika pemilik KTP masuk dalam kategori tersebut bisa dapat bantuan BLT Rp 750 ribu.

Perlu diketahui bantuan BLT Rp 750 ribu tersebut nantinya akan cair sebanyak empat kali dalam satu tahun periode penyaluran. Adapun jadwal cairnya adalah tiap tiga bulan.

Nah, pemilik KTP yang memiliki kategori seperti yang telah disebutkan di atas bisa daftar sebagai penerima bantuan secara online. Yakni melalui aplikasi yang tersedia di Play Store yaitu Cek Bansos.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x