Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: BLT Hari Ini Belum Cair ke Rekeningmu? Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Tahap 3
Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Ada juga penyebanb gagagl lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.***
Berikut link download surat pernyataannya: klik di sini