BPJS Aktif Tapi Tidak Dapat Rp 600 Ribu? Lakukan Ini Agar Dapat BLT Tahap 3

- 9 September 2020, 07:58 WIB
Pekan ini BP Jamsostek akan setor data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pekan ini BP Jamsostek akan setor data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). /Dok. BP Jamsostek

BERITA DIY - BLT Tahap 3 sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta akan segera cair. Namun ada beberapa pemengang BPJS ketenagakerjaan yang aktif tapi tidak menerima BLT tahap 1 dan 3.

BLT tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Saat ini data penerima dari BP Jamsostek sudak diserahkan ke Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Setelah itu Kemenaker menyerahkan datanya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Baca Juga: Catat Jadwal BLT Tahap 3, Cek Namamu via SMS dan WA untuk Mendapatkannya

Setelah data penerima bantuan sudah dinyatakan sesuai oleh Kemnaker dan diserahkan ke KPPN selanjutnya penerima tinggal menunggu saja dana bantuan masuk ke rekening masing-masing.

Akan tetapi masih banyak pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih belum menerima bantuan tersebut sampai sekarang.

Maka anda perlu melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan diri anda sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur syarat penerima mendapat bantuan subsidi ini.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka? Apa Penyebab Tak Pernah Lolos? Ini Jawabannya

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah :

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Bantuan Rp 500 Ribu Per KK dari Kemensos Segera Cair, Cek Nama Anda di Sini

Setelah melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan, maka selanjutnya anda perlu mengecek keaktifan kepesertaan anda di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara paling mudah yakni dengan mengirimkan pesan singkat atau SMS dan juga dapat melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Berikut cara mengeceknya.

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah