- mengisi formulir/proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia
- nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dana di atas Rp50 juta
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri dan Surat Nikah, jika sudah menikah
- Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan buku pensiun (jika diperlukan)
- persiapkan berkas-berkas sebagai jaminan, seperti BPKB, surat kepemilikan tanah, sertifikasi deposito, dan lainnya jika hendak meminjam dana untuk keperluan bisnis
- proposal pengajuan pinjaman dana, berisi tujuan penggunaan dana yang didapat nantinya.
Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Ungkap Kapan BLT UMKM 2022 Cair, Siap-siap Ada 6 Juta Orang Penerima!
Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi
Setelah semua syarat telah terpenuhi, selanjutnya Anda perlu melakukan prosedur pengajuan pinjaman di koperasi, yaitu:
1. Menyerahkan berkas-berkas persyaratan, seperti KTP, KK, dan berkas lainnya.
2. Menyerahkan proposal pengajuan pinjaman dana (berisi tujuan penggunaan dana) yang telah kamu buat.