Segera Daftar! Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Rp4,2 Juta Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 60, Ini Caranya

- 27 Agustus 2023, 06:00 WIB
Segera daftar  pemilik KTP ini bisa dapat Rp4,2 juta dari Kartu Prakerja jika lolos seleksi gelombang 60.
Segera daftar pemilik KTP ini bisa dapat Rp4,2 juta dari Kartu Prakerja jika lolos seleksi gelombang 60. /Instagram.com/@prakerja.go.id

Baca Juga: Promo Buka Rekening BNI 2023, Input Kode Referral Ini Langsung Dapat Uang Gratis Rp 50 Ribu, Caranya Begini

Namun tentunya perlu diingat bahwa tidak semua orang bisa daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 60 ini, hanya pemilik KTP kategori tertentu.

Berikut daftar pemilik KTP yang bisa daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 60 dan dapat Rp4,2 juta, selengkapnya.

- Pemilik KTP berusia 18-64 tahun
- Pemilik KTP yang tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pemilik KTP adalah Pencari kerja
- Pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pemilik KTP merupakan pemilik UMKM
- Pemilik KTP bukan pejabat negara, anggota DPRD
- Pemilik KTP bukan ASN, TNI, Polri
- Pemilik KTP bukan kepala desa dan perangkat desa
- Pemilik KTP bukan direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Bawen - Jogja di Magelang, Kapan Pembayaran? Ini Daftar Desa yang Lahannya Terdampak

Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 60, Anda bisa mengikuti langkah sebagai berikut.

- Buka laman www.prakerja.go.id melalui browser di HP
- Masukkan email aktif dan password, klik Daftar Sekarang
- Buka email terdaftar, lakukan verifikasi email
- Buka laman www.prakerja.go.id pada browser di HP
- Login ke dashboard dengan email dan password terdaftar
- Lengkapi data diri dan verifikasi diri
- Isikan minat dan keterampilan
- Lakukan verifikasi nomor handphone
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Klik Gabung Gelombang yang sedang dibuka

Demikian informasi pemilik KTP yang bisa dapat Rp4,2 juta dengan daftar Kartu Prakerja gelombang 60 lengkap dengan cara daftar.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x