2. Bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI),
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN),
4. Bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI),
5. Bukan anggota Polri
6. Terdaftar di DTKS Kemensos.
Para penerima manfaat (KPM) tersebut berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, yang akan dicairkan dalam jumlah yang akumulatif selama dua hingga tiga bulan.
Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan akan langsung ditransfer oleh bank penyalur dengan nominal Rp200.000 atau untuk periode Juli-Agustus sejumlah Rp400.000.
Sementara itu, bagi KPM yang proses pencairannya dilakukan melalui kantor pos, bantuan BPNT tahap 4 akan diberikan untuk akumulasi tiga bulan (Juli-September) sebesar Rp600.000.
Penting untuk dicatat bahwa saat ini proses pencairan bantuan sosial telah melewati tahap verifikasi rekening, dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kementerian Sosial (Kemensos) juga sudah diterbitkan.