1. Akses link pip.kemdikbud.go.id
2. Input NISN dan NIK siswa
3. Memasukkan hasil perhitungan dari gambar petunjuk
4. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Sejatinya PIP Kemdikbud selalu diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat setiap tahunya, artinya siswa KIP yang menjadi penerima di tahun 2023 ini bisa mendapatkan lagu pada tahun 2024.
Jika merujuk pada proses penyaluran tahun ini, salah satu syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 adalah siswa SD, SMP, SMA-SMK telah memegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Siswa SD, SMP, SMA-SMK yang berpotensi menerima kembali dana PIP Kemdikbud ini selain nama yang sudah tercatat di DTKS atau Dapodik:
1. Penerima PIP tahun 2023