Siswa Berciri Ini Gagal Dapat PIP Kemdikbud 2023, Cek pip.kemdikbud.go.id dan Lakukan Ini agar Rp 1 Juta Cair

- 9 Agustus 2023, 10:40 WIB
Maaf siswa berciri ini gagal dapat PIP Kemdikbud 2023, Cek di pip.kemdikbud.go.id.
Maaf siswa berciri ini gagal dapat PIP Kemdikbud 2023, Cek di pip.kemdikbud.go.id. /Facebook.com/Momz Aira

BERITA DIY - Mohon maaf siswa berciri ini gagal dapat PIP Kemdikbud 2023, cek di pip.kemdikbud.go.id lalu lakukan ini agar Rp 1 juta cair.

Siswa yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki kesempatan dapat PIP Kemdikbud 2023.

Selain itu, siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memenuhi pertimbangan khusus PIP 2023 juga bisa dapat bantuan hingga Rp 1 juta.

Program Indonesia Pintar adalah program bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang tunai cair melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang sudah diaktivasi oleh siswa penerima.

Baca Juga: Selamat BLT Rp 2 Juta Non PIP Kemdikbud 2023 Cair jika Muncul 3 Tanda Ini, Cek Bansos Kemensos PKH di SINI

Nominal yang diberikan kepada siswa penerima juga berbeda-beda, mulai dari terendah Rp 225 ribu hingga tertinggi Rp 1 juta.

Sebelum mengetahui nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023, simak pertimbangan khusus syarat penerima PIP 2023 di bawah ini.

Pertimbangan khusus syarat penerima PIP:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: PIP Kemdikbud CAIR Agustus 2023 Jika Sudah Ada Kode Ini, Cek Status Penerima BLT Rp1 Juta Tahap 2 di Sini

  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Siswa Gagal PIP Kemdikbud 2023 Bisa Dapat Rp 500 Ribu, Cek Penerima Bukan di pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x