Selamat Penerima BSU Berhak Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta Juli 2023, Daftar di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Juli 2023, 11:12 WIB
Selamat penerima BSU berhak dapat bantuan Rp 4,2 juta Juli 2023. Ini cara daftar online di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Selamat penerima BSU berhak dapat bantuan Rp 4,2 juta Juli 2023. Ini cara daftar online di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Selamat penerima BSU berhak dapat bantuan Rp 4,2 juta pada Juli 2023 ini. Simak cara daftar online melalui link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran bantuan Rp 4,2 juta ini masih dibuka hingga hari ini, Sabtu, 15 Juli 2023 dan berlaku untuk semua masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk penerima BSU tahun lalu dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan uang tunai kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat pada tahun lalu.

Para penerima BSU 2022 mendapatkan uang tunai Rp 600 ribu yang ditransfer langsung oleh peemrintah ke karyawan yang menggunakan rekening Himbara, atau diambil di Kantor Pos.

Baca Juga: Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Non BSU 2023, Daftar Online di Link Ini

Para penerima BSU bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak, melalui link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut syarat karyawan yang bisa jadi penerima BSU atau bantuan Rp 600 ribu tahun lalu:

  • WNI
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMK/UMR
  • Belum pernah dapat Kartu Prakerja, BPUM, PKH, atau BPNT
  • Bukan ASN, TNI, dan Polri

Sayangnya, program BSU 2023 ini belum kunjung dilanjutkan oleh Kemnaker hingga hari ini. Sehingga karyawan belum perlu lagi cek link BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, para penerima BSU tahun lalu masih memiliki kesempatan untuk dapat bantuan Rp 4,2 juta pada Juli 2023 ini.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah