Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 57 di Sini, Yuk Cek Syarat Pendaftaran dan Klaim Dana Rp4,2 Juta

- 9 Juli 2023, 20:30 WIB
Jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 57 di sini, yuk cek syarat pendaftaran dan klaim dana pelatihan hingga Rp4,2 juta.
Jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 57 di sini, yuk cek syarat pendaftaran dan klaim dana pelatihan hingga Rp4,2 juta. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 57 di sini, yuk cek syarat pendaftaran dan klaim dana pelatihan hingga Rp4,2 juta.

Perlu diketahui, telah diumumkan jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 57. Yuk, simak jadwalnya dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi.

Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 56 telah ditutup pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Beberapa hari kemudian, pengumuman kelulusan peserta Kartu Prakerja gelombang 56 diumumkan melalui akun Instagram resmi Prakerja di laman ini.

Baca Juga: Mohon Maaf, Pekerja Golongan Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Cek Syarat Lolos di SINI

Dalam pengumuman tersebut, juga diinformasikan jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 57.

Dalam caption postingan di akun Instagram @prakerja.go.id, disebutkan bahwa Kartu Prakerja gelombang 57 akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB.

"Bagi yang belum lolos, jangan sedih. Bergabung kembali di gelombang 57 yang akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB," tulisnya.

Untuk mempersiapkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi seperti di bawah ini.

Baca Juga: Cek Tanggal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 57 di Sini, Ini Cara Lolos Seleksi prakerja.go.id

Persyaratan untuk Daftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimum 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Belum pernah mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya.

3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

4. Merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Tidak merupakan pejabat negara seperti Anggota DPRD, Pemimpin, Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan sebagainya.

6. Dalam satu keluarga hanya boleh ada 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Ambil Uang Insentif Rp 700 Ribu, Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 56 Maksimal Tanggal Berapa?

Sementara itu, Kartu Prakerja 2023 menerapkan skema normal yang memungkinkan penerima bantuan sosial untuk mendaftar sebagai peserta Prakerja.

Selain itu, dana insentif Kartu Prakerja tahun ini juga mengalami kenaikan menjadi Rp4,2 juta. Dana insentif tersebut dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Rincian insentif tersebut meliputi bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu yang diberikan satu kali, dan insentif survei sebesar Rp100 ribu yang dapat diisi dua kali.

Jadi, setelah menyelesaikan sesi pelatihan, Anda dapat mengajukan pencairan insentif sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Cek Bansos Juli 2023: PKH, BLT BPNT, PIP Kemdikbud, KLJ Lansia DKI Jakarta Bantuan Cekbansos.kemensos.go.id

Demikian informasi jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 57 di sini, yuk cek syarat pendaftaran dan klaim dana pelatihan hingga Rp4,2 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah