Cara Ambil Uang Insentif Rp 700 Ribu, Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 56 Maksimal Tanggal Berapa?

- 7 Juli 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi - Cara ambil uang insentif Rp700 ribu, serta daftar pelatihan Kartu Prakerja gelombang 56 maksimal pada tanggal berapa.
Ilustrasi - Cara ambil uang insentif Rp700 ribu, serta daftar pelatihan Kartu Prakerja gelombang 56 maksimal pada tanggal berapa. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITA DIY - Simak cara ambil uang insentif Rp700 ribu, serta daftar pelatihan Kartu Prakerja gelombang 56 maksimal pada tanggal berapa.

Setelah selesai pengumuman pada tanggal 5 Juli 2023 lalu, kini para peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 56 lanjut untuk pelatihan.

Sebagaimana diketahui, para peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 56 sendiri juga berhak atas uang senilai Rp4,2 juta.

Uang Rp4,2 juta tersebut merupakan total bantuan dan insentif yang diterima oleh para peserta Kartu Prakerja yang terdiri dari:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Resmi DIBUKA Tanggal Ini, Bisa Lolos dan Dapat Rp4,2 Juta Jika Memenuhi Syaratnya

- Bantuan pelatihan sebesar Rp3,5 juta.
- Insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu.
- Insentif survei pelatihan sebesar Rp100 ribu.

Dari total bantuan Rp4,2 juta tersebut, peserta bisa ambil uang secara tunai sebesar Rp700 ribu.

Dana Rp700 ribu yang bisa diambil dalam wujud uang tunai merupakan insentif pasca pelatihan dan insentif survei.

Perlu diketahui juga bahwa insentif tersebut akan cair jika telah menyelesaikan pelatihan hingga mendapatkan sertifikat serta mengisi survei.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Kapan Dibuka? Ini Syarat Lolos Seleksi

Lantas bagaimanakah cara untuk bisa ambil uang insentif sebesar Rp700 ribu tersebut secara tunai?

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyambungankan nomor rekening atau akun e-money ke dalam data Kartu Prakerja.

Cara Sambungkan Rekening atau E-money di Kartu Prakerja

Berikut cara menyambungkan rekening atau e-money ke dalam data Kartu Prakerja sesuai penjelasan www.prakerja.go.id.

Rekening

- Setelah menonton 3 video tentang Kartu Prakerja, maka akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-money.

- Klik Sambungkan Sekarang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Buka Tanggal Ini, UMKM Dapat BLT Rp700 Ribu Tanpa Cek KTP di efrom.bri.co.id

- Jika mau menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik Sambungkan.

- Masukkan data rekening kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan .

- Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data rekening yang dimasukkan selalu aktif.

E-money

- Jika memilih e-money, maka pilih e-money yang diinginkan lalu klik Sambungkan.

- Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-money yang telah KYC atau e-money yang sudah di-upgrade atau premium.

Baca Juga: Maaf Pemilik NIK KTP Kategori Ini Gagal Dapat Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka di Tanggal Ini

- Masukkan nomor HP. Pastikan memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan.

- Klik Ya, Sambungkan . Pastikan data nomor HP yang masukkan selalu aktif.

- Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu.

- Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

- Selanjutnya, masukkan security code akun e-money yang dipilih untuk disambungkan.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 56, Apakah Saldo Pelatihan Harus Dihabiskan? Cek Jadwal Resmi INI

Daftar Pelatihan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 56 Maksimal Kapan?

Jangka waktu untuk memilih pelatihan yang akan diikuti yaitu selama 15 hari setelah pengumuman.

Jika pengumuman dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu, maka batas waktu maksimal untuk daftar pelatihan yaitu sekitar tanggal 20 Juli 2023.

Demikian cara ambil uang insentif Rp700 ribu, serta daftar pelatihan Kartu Prakerja gelombang 56 maksimal pada tanggal berapa.***

 

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x