Cek Ketentuan Suku Bunga Terbaru KUR Mandiri 2023 Pinjaman Rp100 Juta dan Apa Saja Rincian Syaratnya

- 4 Juli 2023, 19:00 WIB
Cek ketentuan suku bunga terbaru KUR Mandiri 2023 pinjaman Rp100 juta dan apa saja rincian syarat hingga dokumen yang harus disiapkan.
Cek ketentuan suku bunga terbaru KUR Mandiri 2023 pinjaman Rp100 juta dan apa saja rincian syarat hingga dokumen yang harus disiapkan. /Instagram.com/@kurmandirimalang

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

- suku bunga 6 persen efektif per tahun

Syarat Dokumen:

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.

Baca Juga: Syarat KTP! Pinjaman BCA 2023 Ini Cair Rp 100 Juta Angsuran Rp 400 Ribuan Tanpa Agunan, Ajukan di HP Non KUR

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
  • Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

Untuk pengajuan pinjaman KUR Mandiri, masyarakat atau pelaku usaha bisa langsung mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri dengan membawa syarat yang ditentukan tanpa online.

Demikian informasi cek ketentuan suku bunga terbaru KUR Mandiri 2023 pinjaman Rp100 juta dan apa saja rincian syarat hingga dokumen yang harus disiapkan cek di sini.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah