DIPERPANJANG! Ini Cara Aktivasi Rekening PIP Dapat BLT Rp1 Juta Melalui Bank BRI, BNI, dan BSI, Sampai Kapan?

- 29 Juni 2023, 08:40 WIB
Diperpanjang, ini cara aktivasi rekening PIP dapat BLT Rp 1 juta melalui bank BRI, BNI, dan BSI, sampai kapan batas waktunya.
Diperpanjang, ini cara aktivasi rekening PIP dapat BLT Rp 1 juta melalui bank BRI, BNI, dan BSI, sampai kapan batas waktunya. /Tangkap layar Instagram.com/@sobatpip

- Siswa penerima PIP untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B akan memperoleh BLT Rp750.000/tahun. Khusus bagi siswa baru dan siswa kelas akhir penerima PIP sebesar Rp375.000.

- Siswa penerima PIP untuk jenjang SMA/SMALB/Paket C akan memperoleh BLT Rp1 juta. Khusus bagi siswa baru dan siswa kelas akhir sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Cek PIP Kemdikbud 2023 Pakai NIK NISN di pip.kemdikbud.go.id, Penerima Tanda Ini Sudah Bisa Ambil BLT di ATM

Untuk mengetahui apakah siswa masuk sebagai penerima PIP dapat dicek melalui SiPintar dengan mengunjungi laman website Pip.kemdikbud.go.id.

Sebagai tambahan informasi, aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2023 bagi peserta didik kelas akhir (kelas 6, kelas 9, dan kelas 12) .

Berikut ini cara aktivasi rekening PIP bagi siswa yang masuk sebagai penerima BLT hingga Rp1 juta transfer melalui bank BRI, BNI, dan BSI.

Dikutip BERITA DIY dari laman YouTube Puslapdik Kemendikbud RI berikut cara aktivasi rekening PIP.

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan aktivasi rekening bagi siswa yang masuk SK Nominasi PIP. Dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Satuan Pendidikan yang menerangkan peserta didik penerima PIP, seperti KTP atau Kartu Keluarga untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C. Sedangkan untuk siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B membawa KTP dan Kartu Keluarga orang tua atau wali.
  2. Orang tua/wali mendampingi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B yang belum cakap hukum selama proses aktivasi rekening.
  3. Aktivasi rekening bisa diwakilkan dengan kuasa melalui Kepala Sekolah. Aktivasi kuasa hanya dapat dilakukan untuk lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan siswa yang berada di:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah