Peserta diberikan waktu selama 15 hari sejak dinyatakan lolos untuk melakukan pembelian pertama di laman prakerja.go.id.
Sehingga terdapat tenggang waktu untuk peserta memilih jenis pelatihan apa yang cocok dan ingin untuk diambil.
Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka status kepesertaan akan dicabut dan insentif gagal cair.
Kendati begitu, hingga kini Kartu Prakerja belum secara resmi mengumumkan hasil peserta lolos gelombang 53.
Pengumuman Kartu Prakerja disampaikan melalui 3 hal yang sekaligus menjadi tanda lolos dan tidaknya pendaftar.