Segera Lakukan Aktivasi Rekening Sebelum 30 Juni 2023 untuk SK Nominasi PIP 2023, Begini Cara Mengetahuinya

- 22 Mei 2023, 17:55 WIB
 Segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 juni 2023 untuk sk nominasi pip 2023, begini cara mengetahuinya bagi peserta didik.
Segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 juni 2023 untuk sk nominasi pip 2023, begini cara mengetahuinya bagi peserta didik. /Tangkap layar Pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY – Segera lakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 30 Juni 2023 teruntuk siswa yang masuk SK nominasi PIP 2023. Begini cara mengetahui apakah Anda sudah masuk SK nominasi atau belum.

PIP atau Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/ dengan pertumbangan khusus. Pastikan Anda sudah melakukan aktivasi rekening jika sudah masuk sebagai SK nominasi di tahun 2023 ini.

Bagi peserta didik kelas akhir mulai dari kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 dan masuk SK nominasi penerima PIP termin 1 2023, maka segera lakukan aktivasi nomor rekening sebelum tanggal 30 Juni 2023.

Program bantuan berupa uang yang disalurkan pemerintah ini diberikan kepada peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat formal maupun nonformal dari keluarga miskin.

Baca Juga: Dana PIP 2023 Siap Cair Mei - September: Cara Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai Anak Sekolah SD SMP SMA SMK

Sasaran peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin dan/ dengan pertimbangan khusus penerima PIP yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x