2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,
4. Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Langkah-langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi atau klik tautan https://www.prakerja.go.id/
2. Pilih opsi "Daftar Sekarang" jika belum memiliki akun.
3. Isi semua biodata dan dokumen sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang berlaku.