4. Isi jawaban chapta.
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’, maka akan muncul Informasi terkait penerima bantuan PIP.
Perlu diketahui, siswa yang terdaftar menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 merupakan orang yang memenuhi syarat. Persyaratannya adalah:
Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun; Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah; Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau pun non formal (PKBM/SKB/LKP); dan Memiliki KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Adapun besaran bantuan PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK berbeda-beda didasarkan pada jenjang pendidikan.
Siswa SD mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu, siswa SMP dapat Rp 750 ribu, sementara siswa SMA dan SMK memperoleh Rp 1 juta.
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 akan disalurkan langsung ke rekening SimPel yang dimiliki para siswa penerima.
Nah, bagi yang belum punya rekening SimPel, agar bisa ambil bantuan PIP 2023 di ATM harus lakukan aktivasi rekening. Berikut caranya: