Jika siswa yang ditandai layak PIP ini lolos, maka akan menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud dengan ditandai adanya SK Nominasi yang dapat di cek melalui pip.kemdikbud.go.id.
Adapun ciri siswa yang ditandai layak PIP, yaitu siswa sesuai dengan syarat penerima PIP Kemdikbud yang ada di pip.kemdikbud.go.id antara lain:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui login di pip.kemdikbud.go.id, yaitu:
- Akses link pip.kemdikbud.go.id.
- Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".
Apabila terdapat informasi mengenai data SK Nominasi dan SK Pemberian untuk tahun 2023, maka termasuk sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Bagi siswa yang saat ini telah mendapatkan SK Nominasi, maka disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum akhir Juni 2023.
Demikian informasi ciri siswa yang ditandai layak PIP serta cek penerima PIP Kemdikbud 2023 termin 2 dengan login pip.kemdikbud.go.id.***