5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.
Pencairan PKH memang tidak 1 kali cair, tapi ada 4 tahapan. Tahap 1 Januari, Februari dan Maret; tahap 2 April, Mei dan Juni; tahap 3 Juli, Agustus dan September; serta tahap 4 Oktober, November dan Desember.
Pada Mei 2023 ini masuk pada pencairan tahap 2. Pekerja dan masyarakat penerima PKH akan mendapat BLT sesuai dengan kategori yang dimiliki, bisa jadi Rp 3 juta.
Pencairan BLT Rp 3 juta ini dilakukan langsung ke rekening bank Himbara penerima atau pun melalui Kantor Pos.
Namun perlu dipahami, pekerja bisa menjadi penerima PKH dengan BLT sampai Rp 3 juta cair dalam 1 tahapan jika memenuhi syarat, antara lain: