Untuk Jenjang SD
Peserta didik harus didampingi orang tua dan membawa:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- KTP orang tua/wali dan KK. Apabila belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, KTP Orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua / wali peserta didik.
Untuk Jenjang Menengah
Peserta didik dapat mengambil langsung bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.
Sebagai tambahan informasi, peserta didik atau orang tua/ wali siswa akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.