- Minimal dua NIK dalam satu KK yang daftar
Adapun berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51 di www.prakerja.go.id
1. Login ke laman www.prakerja.go.id
2. Masukkan alamat email lalu verifikasi
3. Isi data diri sesuai KTP
4. Verifikasi nomor HP
5. Ikuti tes motivasi
6. Klik "Gabung Gelombang" yang tersedia di laman
Baca Juga: Selamat! Modal KTP, UMKM Bisa Dapat BLT Rp700 Ribu dari Kartu Prakerja Gelombang 51, Daftar Di SINI