Pada Peraturan Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada pasal 18 dijelaskan bunga untuk KUR Super Mikro dengan plafon paling banyak Rp 10 juta sebesar 3 persen.
Sedangkan untuk KUR Mikro dengan plafon Rp 10 juta hingga Rp 100 juta bunga dikenakan sebesar 6%. Bagi Anda yang baru pertama kali mengakses KUR Mikro dikenakan bunga 6%. Sementara yang sudah kedua kalinya dikenakan bunga 7%, ketiga kali 8% dan keempat sebesar 9%.
Suku bunga itu juga berlaku untuk jenis KUR Kecil dengan plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Lebih jelasnya, dapat Anda simak penjelasan soal KUR Kecil di bawah:
- Plafon pinjaman Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000.
- Terdapat 2 jenis pinjaman yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimal masa pinjam 3 tahun dan Kredit Investasi dengan maksimal masa pinjam 5 tahun.
- Suku bunga 6% efektif per tahun.
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.