Syarat dan Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar
2. Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Jika Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, Anda bisa cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui situs resmi PIP yakni pip.kemdikbud.go.id.
Anda hanya perlu menyiapkan NISN dan NIK KTP agar bisa login dan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Buka link pip.kemendikbud.go.id lewat HP melalui Google Chrome atau Safari
2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan