2. PNS atau PPPK (ASN).
3. Kepala Desa atau Perangkat Desa.
4. Direksi dan Komisaris BUMN atau BUMD.
5. Pejabat negara.
6. Anggota DPR RI atau DPRD.
7. Belum pernah menjaxdi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.