Mohon Maaf, Orang yang Masuk 8 Golongan INI Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Begini Ketentuannya

- 24 Maret 2023, 21:25 WIB
Mohon maaf, orang yang masuk 8 golongan ini tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 50. Cek ketentuannya di sini.
Mohon maaf, orang yang masuk 8 golongan ini tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 50. Cek ketentuannya di sini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

2. PNS atau PPPK (ASN).

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bisa Didapat Maret 2023, Daftar ke SINI Modal KTP Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

3. Kepala Desa atau Perangkat Desa.

4. Direksi dan Komisaris BUMN atau BUMD.

5. Pejabat negara.

6. Anggota DPR RI atau DPRD.

7. Belum pernah menjaxdi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja. 

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x