Bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah daftar akun Kartu Prakerja, maka hanya perlu login dashboard www.prakerja.go.id kembali dan gabung gelombang ketika sudah dibuka.
Sedangkan yang belum pernah memiliki akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, perlu melakukan daftar akun terlebih dahulu.
Sebelum melakukan registrasi, pastikan terlebih dahulu bahwa telah memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja antara lain:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.