Usaha UMKM yang menjadi objek pembiayaan KUR Mandiri 2023 harus telah berjalan lebih dari enam bulan berturut-turut.
Namun untuk UMKM yang berasal dari karyawan yang terkena PHK dan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan, maka hanya minimal tiga bulan saja.
Baca Juga: Syarat KUR Mandiri 2023, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 100 Juta Terbaru, serta Kategori UMKM Prioritas
Terkait apa saja UMKM yang menjadi priotitas pinjaman KUR Mandiri 2023, dilansir dari bankmandiri.co.id yaitu sebagai berikut:
- UMKM sektor pertanian, perburuan dan kehutanan
- UMKM sektor kelautan dan perikanan
- UMKM sektor industri pengolahan
- UMKM sektor konstruksi
- UMKM sektor pertambangan garam rakyat
- UMKM sektor pariwisata
- UMKM sektor jasa produksi
- UMKM sektor produksi lainnya
Suku bunga per tahun pada KUR Mandiri 2023 yaitu sebesar 6 persen untuk pengajuan pertama, 7 persen untuk pengajuan kedua, 8 persen untuk pengajuan ketiga, dan 9 persen pengajuan keempat.
Untuk UMKM dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan bisa menerima KUR paling banyak empat kali.
Sedangkan untuk UMKM yang berasal selai dari sektor tersebut, hanya bisa menerima maksimal sebanyak dua kali.