Namun, 3,2 juta karyawan dari data 11,4 juta penerima belum ambil BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos.
Kemnaker sendiri telah memberi alokasi pencairan BSU Rp 600 ribu melalui Kantor Pos sebanyak 3,6 juta karyawan.
Namun, data terakhir menunjukkan BSU Rp 600 ribu masih tersalurkan kepada 1,59 juta karyawan atau masih 44,23 persen.
Diprediksi, BSU tahap 8 akan disalurkan hingga akhir Desember 2022 di Kantor Pos.
Adapun karyawan yang belum mencairkannya, dana BSU Rp 600 ribu akan kembali ke kas negara.
Kriteria penerima BSU Rp 600 ribu
Dalam peraturan Kemnaker terbaru, syarat atau kriteria karyawan penerima BSU Rp 600 ribu yakni WNI, karyawan penerima upah dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta.
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2022 dan tidak menerima bantuan pemerintah lain selama tahun 2022.