Kedua disebabkan karena rekening milik pekerja saat ini sedang dalam kondisi pasif/dormant/tidak aktif.
Sementara itu, arti status "tidak terdaftar" yaitu pekerja tidak dapat mencairkan BSU 2022.
Adapun penyebab status pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2022 bisa dikarenakan beberapa kesalahan.
Kesalahan yang paling banyak terjadi yaitu karena pekerja tidak penuhi syarat penerima BSU 2022.
Diketahui syarat penerima BSU 2022 adalah pekerja berpenghasilan bulan tak lebih Rp3,5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyebab lainnya bisa karena pekerja terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Kemnaker pun telah menjelaskan dana BSU 2022 tidak akan cair kepada golongan pekerja ASN, TNI, dan Polri.
Itulah informasi status "tidak terdaftar" dan masih "calon penerima" saat cek BSU 2022, ini penyebab BLT Gaji Rp600 ribu tak kunjung cair.***