2. Terdaftar di link Kemnaker
3. Menerima QRCode di Aplikasi PosPay
4. Ada uang sebesar Rp 600 ribu yang masuk ke rekening
5. Menerima uang Rp 60 ribu ang dicairkan oleh perusahaan secara kolektif
Tanda-tanda tersebut hanya bisa didapatkan oleh pemilik KTP yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2022.
Salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan rutin membayar iuran.
Ada banyak cara untuk mengetahui apakah seseorang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, salah satunya dengan cek online di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah bisa dapat BSU Rp 600 ribu atau tidak: