Secara tidak langsung, BLT UMKM juga dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional, alasan ini memperkuat Kemenkop dan UKM untuk melanjutkan kembali program BPUM.
Tentu saja pelaku usaha akan disaring sebelum ditetapkan menjadi penerima BPUM. Penyaringan ini juga dilakukan dengan melihat apakah pelaku usaha memiliki kriteria yang ditentukan atau tidak.
Hingga saat ini, Kemenkop dan UKM masih belum umumkan apa saja yang menjadi kriteria penerima BPUM 2022. Meski demikian, Anda bisa menjadikan kriteria di tahun lalu sebagai pertimbangan.
Kriteria di tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan kriteria yang sudah diterapkan pada tahun 2020. Berikut 5 kriteria penerima BPUM:
- Pelaku usaha merupkan WNI yang sudah memiliki e-KTP
- Usaha yang dimiliki termasuk jenis UMKM dengan melampirkan NIB atau SKU
- Tidak termasuk ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang mengambil KUR
- Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2020 atau 2021
Pengecekan status penerima BPUM tahun lalu bisa dilakukan secara online di HP, hanya dengan menuliskan NIK KTP Anda bisa tahu apakah Anda termasuk penerima atau bukan.
Jika Anda ingin mencoba cara ini pada November, Anda bisa ikuti cara cek penerima BLT UMKM via situs eForm BRI sebagai berikut:
1. Masuk ke situs eForm BRI di link eform.bri.co.id