Cara Daftar Kartu Prakerja, Syarat Pendaftaran Dapat Uang Rp2,55 Juta via Login Dashboard www.prakerja.go.id

- 14 Oktober 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi - Informasi cara daftar Kartu Prakerja, syarat pendaftaran dapat uang Rp2,55 juta gelombang 47 login dashboard www.prakerja.go.id.
Ilustrasi - Informasi cara daftar Kartu Prakerja, syarat pendaftaran dapat uang Rp2,55 juta gelombang 47 login dashboard www.prakerja.go.id. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi cara daftar Kartu Prakerja, syarat pendaftaran dapat uang Rp2,55 juta gelombang 47 login dashboard www.prakerja.go.id.

Saat ini kejelasan apakah Kartu Prakerja gelombang 47 akan dibuka kembali masih menjadi pertanyaan besar bagi calon pendaftar.

Terlebih para calon penerima Kartu Prakerja yang belum lolos untuk gelombang sebelumnya di tahun 2022.

Seperti yang diketahui cara daftar Kartu Prakerja yang mudah cukup login dashboard www.prakerja.go.id online bisa berkesempatan mendapat bantuan uang.

Baca Juga: Cara Gabung Gelombang 47 Kartu Prakerja Dibuka di prakerja.go.id Hanya untuk 8 Kelompok Masyarakat Berikut

Dari Kartu Prakerja ini peserta lolos akan mendapatkan insentif uang sebesar Rp2,55 juta dengan syarat yang sudah ada.

Adapun syarat bagi peserta Kartu Prakerja yang akan mendapat uang sebesar Rp2,55 juta ialah yang sudah menyelesaikan pelatihan online.

Sedangkan untuk gelombang 47 atau yang masih menjadi pertanyaan kapan dibuka, piham PMO belum menyebutkan pasti tanggal kapan dibuka.

Meski begitu para calon pendaftar Kartu Prakerja bisa memantau akun sosial media PMO di Instagram @prakerja.go.id untuk info updatenya.

Baca Juga: Syarat Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Daftar Gelombang 47 di prakerja.go.id dan Dapat Uang tunai Rp2,55 Juta

Info terbaru Kartu Prakerja masih akan dibuka pada tahun 2023 mendatang dengan skema tidak jauh berbeda namun ada beberapa hal yang dikembangkan.

Seperti penambahan saldo pelatihan Kartu Prakerja hingga jumlah insentif yang didapat para peserta akan disesuaikan.

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang terbaru, jika sudah resmi dibuka PMO.

Syarat Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri.
  • Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Segera Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftar Peserta Bantuan Rp 2,55 Juta di Sini

Cara Daftar Kartu Prakerja

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;

- Masukkan email dan password, klik Daftar;

- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan;

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp2,55 Juta dari Laman prakerja.go.id, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Gampang

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Kemudian akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Demikian informasi cara daftar Kartu Prakerja, syarat pendaftaran dapat uang Rp2,55 juta gelombang 47 login dashboard www.prakerja.go.id.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah