2. Anggota Tentara Nasional Indonesia
3. Anggota Polisi Republik Indonesia
Selain 3 golongan di atas, pekerja WNI lain yang berhak menjadi penerima BSU 2022 antara lain:
Pertama, karyawan WNI dengan bukti sah kepemilikan NIK KTP.
Kedua, pekerja yang berpenghasilan paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan atau Upah Minimum Regional (UMR).
Ketiga, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Keempat, pekerja tidak sedang menjadi penerima program bansos lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Setelah yakin penuhi syarat penerima BSU 2022 di atas, cek namamu di link Kemnaker online berikut.