Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU Rp600 Ribu di Link Ini, Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair?
Seperti yang telah diketahui, syarat penerima BSU 2022 hanya akan diberikan kepada pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
1. WNI dengan bukti NIK
2. Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji
3. Bergaji paling tinggi Rp3,5 juta/bulan atau Upah Minimum Regional
4. Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
5. Tidak menjadi penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM
Adapun 3 golongan pekerja yang tidak akan dapat BSU tahap 5 2022 senilai Rp600 ribu yaitu di antaranya:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)