Bawa KTP dan KK Bisa Terima Bansos Sembako Oktober 2022, Begini Kriteria Penerima BPNT Rp 200 Ribu

- 3 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Bansos sembako cair di Bulan Oktober 2022 cukup dengan KTP dan KK, disertai dengan syarat atau kriteria penerima BPNT Rp 200 ribu.
Ilustrasi - Bansos sembako cair di Bulan Oktober 2022 cukup dengan KTP dan KK, disertai dengan syarat atau kriteria penerima BPNT Rp 200 ribu. /UNSPLASH/@aliffhassan91

BERITA DIY - Cukup bawa KTP dan KK bisa menerima bansos sembako dari pemerintah di Bulan Oktober 2022, disertai kriteria penerima BPNT Rp 200 ribu yang masih disalurkan bulan ini.

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berstatus KPM, di mana pada Bulan Oktober 2022 masih bisa menerima bansos BPNT sebesar Rp 200 ribu.

Bansos sembako atau BPNT senilai Rp 200 ribu merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Syarat atau Kriteria Penerima Bansos BPNT

Untuk memastikan bansos BPNT disalurkan kepada penerima yang berhak, pemerintah memberikan kriteria atau syarat bagi masyarakat yang ingin menerima BPNT.

Baca Juga: Ini Lokasi Pencairan BPNT 2022 Tahap 10, Berbentuk Uang atau Sembako? Simak Cara Cek Status via Link Ini

Syarat tersebut diberikan untuk menjaga penyaluran bansos tepat sasaran kepada penerimanya yang membutuhkan.

Pada BPNT 2022, terdapat lima syarat wajib yang harus dipenuhi selain berstatus KPM untuk menerima bansos sembako.

Untuk  lebih jelasnya, simak lima kriteria penerima bansos BPNT Rp 200 ribu berikut ini:

1. Seorang WNI dan memiliki KTP.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah