BERITA DIY - Cukup bawa KTP dan KK bisa menerima bansos sembako dari pemerintah di Bulan Oktober 2022, disertai kriteria penerima BPNT Rp 200 ribu yang masih disalurkan bulan ini.
Bansos sembako atau BPNT senilai Rp 200 ribu merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Syarat atau Kriteria Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan bansos BPNT disalurkan kepada penerima yang berhak, pemerintah memberikan kriteria atau syarat bagi masyarakat yang ingin menerima BPNT.
Syarat tersebut diberikan untuk menjaga penyaluran bansos tepat sasaran kepada penerimanya yang membutuhkan.
Pada BPNT 2022, terdapat lima syarat wajib yang harus dipenuhi selain berstatus KPM untuk menerima bansos sembako.
Untuk lebih jelasnya, simak lima kriteria penerima bansos BPNT Rp 200 ribu berikut ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
Editor: F Akbar