3. Pekerja penerima gaji atau upah.
4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
6. Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH).
7. Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun berjalan.
8. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun berjalan.
Perlu diketahui, tak ada cara klaim BSU 2022. Pekerja yang memenuhi ciri di atas dan menjadi penerima akan menerima dana BLT Rp 600 ribu langsung di rekening.
Kemnaker melakukan pencairan dana BSU 2022 langsung ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan BSI (khusus Aceh) yang dimiliki para penerima.