1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id (KLIK DI SINI)
2. Siapkan KK atau KTP
3. Masukkan alamat lengkap provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
5. Masukkan 8 digit kode unik pada kolom tertera
6. Klik Cari Data
Bagi nama KTP yang tidak terdata di laman Cek Bansos Kemensos akan mendapat laman dengan tulisan Tidak Ditemukan Nama Penerima Manfaat /PM.
Padahal salah satu syarat untuk mendapat juga mencairkan uang bantuan PKH dari Kemensos adalah nama terdaftar jadi peserta penerima manfaat di cekbansos.kemensos.go.id.
Lewat bantuan PKH ini masyarakat bisa menerima uang PKH Rp 3 juta setiap tahun jika memang memenuhi persyaratan.