Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Kemenkop UKM
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, syarat untuk menerima BLT UMKM atau BPUM adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Memiliki usaha mikro dan SKU atau NIB
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan penerima BT PKLWN
- Bukan penerima bansos lain
- Bukan anggota Polri dan TNI serta ASN