Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa karena waktu yang terbatas (jelang akhir tahun 2022), penerima BPUM hanya menyasar enam juta UMKM.
Meski demikian, penyaluran BLT UMKM tetap akan diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat.
Apa saja syarat penerima BPUM?
Syarat Penerima BPUM
Berikut syarat penerima BPUM UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
2. Memiliki usaha berskala mikro
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)