Syarat Penerima
Namun perlu diingat bahwa yang bisa menjadi penerima BSU 2022 yaitu pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan ASN
- Bukan TNI / Polri
Pada tahun 2022 ini, BSU hanya akan cair sekali kepada total 14,6 juta orang di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke.***